Prof.Pitana Jelaskan Tentang KSPN Besakih - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/27/13

Prof.Pitana Jelaskan Tentang KSPN Besakih

( Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, M.Sc (kanan) bersama Jro Gde Putu Suwena Putus Uphadesa )


Dewata News - Denpasar

Ini penjelasan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, M.Sc



Keberatan beberapa pihak terhadap penetapan KSPN Besakih – Gunung Agung dskt (PP 50 Th 2011) tidak harus ditanggapi dengan membatalkan penetapan kawasan Besakih – Gunung Agung dan sekitarnya sebagai KSPN (PP 50 Th 2011). Perubahan/amandemen peraturan perundangan (UU/PP) membutuhkan prosedur yang sudah baku.

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) bisa berbasis pada tema pengembangan pariwisata alam, budaya, termasuk wisata religi dan spiritual (pilgrimage) sebagaimana KSPN Besakih – Gunung Agung dskt  – meliputi didalamnya daya tarik bentang alam Gunung Agung, area Pura Besakih, desa-desa tradisional, adat tradisi masyarakat, dsbnya —  yang pada saat ini sudah banyak dikunjungi umat untuk upacara keagamaan, maupun pengunjung umum yang mengagumi kebesaran dan keindahan Pura Besakih, dan wilayah sekitarnya.

Terkait dengan persoalan adanya keberatan masyarakat / kalangan/ pihak tertentu di Bali terkait dengan penetapan KSPN Besakih – Gunung Agung dskt, dibutuhkan penjelasan dan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pengembangan KSPN maupun arahan pengembangan didalamnya (misalnya dalam hal ini : wisata religi dan spiritual/ pilgrimage tourism). Untuk itu dibutuhkan diskusi dan dialog dengan segenap pemangku kepentingan.

Sebagai bahan dialog dan diskusi sebagaimana dimaksud pada butir 3, berikut ini disampaikan beberapa butir pemahaman mengenai KSPN yang perlu untuk dipahami oleh semua pihak:
besakih3



Kawasan  Strategis  Pariwisata  Nasional  yang selanjutnya  disingkat  KSPN  adalah  kawasan  yang memiliki  fungsi  utama  pariwisata  atau memiliki potensi  untuk  pengembangan  pariwisata  nasional yang  mempunyai  pengaruh  penting  dalam  satu  atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya,  pemberdayaan  sumber  daya  alam,  daya dukung  lingkungan  hidup,  serta  pertahanan  dan keamanan.

Tema pengembangan KSPN sebagaimana dimaksud pada butir A dapat berbasiskan pada potensi wisata alam, budaya, dan khusus, termasuk wisata religi/spiritual. Oleh karena itu tema pengembangan KSPN Besakih – Gunung Agung dan sekitarnya harus bertemakan wisata budaya religi, sebagaimana yang sekarang sudah berjalan.

Penetapan Kawasan Besakih – Gunung Agung dstnya sebagai KSPN, juga perlu dipahami dengan pespektif sebagai berikut :
Lingkup cakupan KSPN Besakih – Gunung Agung dsktnya (termasuk didalamnya meliputi : bentang alam Gunung Agung, area Pura Besakih, desa-desa tradisional Bali, dsbnya)

Pemahaman Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebagai salah satu bentuk destinasi pariwisata harus dipahami sebagai kesatuan kesisteman dari unsur daya tarik (bertemakan religi), fasilitas, sarana prasarana, masyarakat dan sumber daya alam dan lingkungan yang saling mendukung untuk tumbuh dan berkembangnya kawasan tersebut dalam mendukung kegiatan pariwisata.

Pengembangan kegiatan wisata pada suatu wilayah KSPN tentu tetap harus mempertimbangkan unsur dasar yang kontekstual dengan kondisi yang telah berkembang di kawasan tersebut. Sehingga pada konteks KSPN Besakih – Gunung Agung dsktnya sebagai kawasan pengembangan, maka orientasi pengembangan harus tetap mempertimbangkan/ mendasarkan pada karakter lokal dan riil yang berkembang di wilayah tersebut, misalnya dalam hal ini adalah kegiatan wisata budaya religi atau spiritual (pilgrimage/ spiritual tourism). Upaya-upaya pengembangan harus diarahkan untuk konteks tersebut, yaitu, penguatan pelestarian lingkungan/sumber daya alam dan budaya. Oleh karena itu perlu untuk ditegakkan penetapan zonasi inti/sakral, penyangga, serta pengembangan.

Bahwa Perda Tata Ruang Bali tidak memasukkan Kawasan tersebut dalam kawasan wisata, maka hal tersebut tidak harus dipertentangkan dengan PP 50 th 2011. Namun demikian untuk harmonisasi kedua peraturan perundangan tersebut, diperlukan koordinasi yang lebih baik.

Pada saat penyusunan PP 50 th 2011 tentang RIPPARNAS yang didalamnya menetapkan kawasan Besakih – Gunung Agung dskt sebagai KSPN, telah dilakukan koordinasi lintas sektor termasuk kementerian PU sebagai penyusun Rencana Tata Ruang Nasional, serta seluruh SKPD terkait di daerah (seluruh provinsi) dan telah menemukan kesepakatan, sehingga PP tersebut dapat ditetapkan.

Sesuai pasal 13 UU. no. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ayat 2, bahwa KSPN merupakan bagian integral dari rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang wilayah propinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Dalam perda no.16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, Kawasan Besakih tidak masuk dalam Kawasan Pariwisata. Untuk itu perlu sinkronisasi masalah tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

(Suluh Bali) I Gde Pitana Brahmananda

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com