Bj News ( By : Lokal Zone ) |
Singaraja – Sidang atas kasus penganiayaan hingga membuat orang lain meninggal dunia di Desa Unggahan Kecamatan Seririt, yang menewaskan Putu Sandiantara (29) yang disebut-sebut preman kampung mulai digelar.
Aksi penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tersangka, Gede Arta Wibawa (23) beralamat di Desa Unggahan Kecamatan Seririt itu, Kamis (12/9) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja masing-masing, I Putu Eka Suyanta, SH. Dan Putu Darmawan, SH.
Baca berita selengkapnya di :
http://lokalzone.blogspot.com/2013/09/pembunuh-di-desa-unggahan-diancam-pasal.html
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com