Mediabjnews, Busungbiu
Aksi membawa lari perempuan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Banjar Dinas/Desa Kedis Kecamatan Busungbiu pada hari (25/8) lalu. Setelah empat hari mengajaknya menginap pelaku akhirnya berhasil diamankan Aparat dan harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
LR (15) yang sudah putus sekolah, beralamat di Banjar Dinas/Desa Kedis Kecamatan Busungbiu diketahui dijemput dan dibawa lari oleh pelaku yang di duga kuat sebagai kekasihnya ini dengan maksud ingin menikahi korban tanpa seizin orang tuanya lantaran hubungan berdua tidak direstui.
Pelaku lalu membawa LR menuju Desa Umejero Kecamatan Busungbiu dan langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku kembali membawa LR kabur menuju ke penginapan DEWI KARTIKA di Desa Bantiran kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, serta menginap selama 4 (empat) hari dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Baca berita selengkapnya di :
http://lokalzone.blogspot.com/2013/09/larikan-gadis-dibawah-umur-diancam-15.html
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com