KSPN Besakih Bukan Usulan Mangku Pastika - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/28/13

KSPN Besakih Bukan Usulan Mangku Pastika

Dewata News ( Pura Besakih )


Teneng: Polemik Bali Post lebih Pentingkan Asumsi


Pasca jumpa pers yang dilakukan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, M.Sc kembali membuat pihak pemprov mengeluarkan siaran pers. Khususnya ditujukan pada harian umum Bali Post edisi Kamis 26 September 2013 dengan judul  “Eksploitasi Kawasan Besakih Jangan Semena-mena, Harus Ada Musyawarah” dan Berita Warta Bali, Kamis 26 September 2013 dengan judul “MUDP : Jangan Dipaksakan, Pura Besakih Jangan Diobok-obok”.

Menurut Teneng, sebagai berita yang tampaknya sengaja dikembangkan untuk membangun opini publik, pengembangan kedua pemberitaan terindikasi jelas bukan untuk membangun opini publik yang kompeten dalam artian mencerahkan para pembacanya dan menawarkan solusi, justeru sebaliknya disetting sedemikian rupa sehingga semakin memantik api emosi pembaca agar pembaca menolak KSPN Besakih – Gunung Agung dan sekitarnya tanpa memberikan tuntunan agar pembaca mempelajari apa dan bagaimana KSPN sesungguhnya.



Bukan Usulan Gubernur

Ditegaskan Teneng bahwa nama KSPN Besakih – Gunung Agung dan sekitarnya bukan usulan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Made Mangku Pastika, tetapi ditampung dari hasil rapat sinkronisasi dan harmonisasi bersama sehingga merupakan hasil musyawarah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (dalam hal ini Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) melibatkan berbagai komponen masyarakat Bali. Rapat sinkronisasi dan harmonisasi tersebut, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, M.Sc, dilaksanakan dari tahun 2010 hingga pertengahan  2011.
pitana

Prof. Dr. Ir. I Gde Pitana, M.Sc

Rapat sinkronisasi dan harmonisasi tersebut merupakan salah satu prosedur tetap yang sudah baku yang selalu ditempuh pemerintah dalam membuat hukum publik baik berupa PP, Perpres dan produk perundang-undangan lainnya, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat mengikat semua pihak. Tanpa prosedur tersebut, tidak mungkin PP 50 Tahun 2011 ditetapkan oleh Presiden.

Polemik mengenai KSPN yang dikembangkan Harian Umum Bali Post dan kelompok media bali post (kmb) serta belakangan Media Warta Bali, terkesan lebih mementingkan kepentingan dan asumsi pengelola media bersangkutan dalam pengembangan opini publiknya daripada fakta dan data yang ada maupun pendapat masyarakat. Diakui Teneng pemberitaan yang dimuat edisi Kamis 26 September 2013 sesungguhnya didasarkan dari temu pers Prof. Gde Pitana didampingi Bendesa Agung dan Petajuh Bendesa Agung MUDP Bali, Karo Humas Setda Provinsi Bali dan Kadisparda Bali di Hotel Inna The Grand Bali Beach, Sanur, sehari sebelumnya. Dalam acara itu, Prof Pitana menjelaskan secara rinci dan runut proses lahirnya PP 50 Tahun 2011. Bendesa Agung dan Petajuh Bendesa Agung tidak memasalahkan PP itu. Yang dimasalahkan adalah jangan sampai pura sebagai tempat suci yang disakralkan umat Hindu diobok-obok. Namun, yang dimuat hanya sepotong. Penjelasan lainnya tidak dimuat sehingga pembaca tidak menangkap pesan komprehensif penjelasan itu dari berita yang dimuat.

Perlu pula kami pertegas bahwa Prof Pitana menyatakan bahwa polemik ini semestinya tidak perlu terjadi karena data dan faktanya sudah sangat jelas. Disamping itu, PP 50 tahun 2011 tidak secara otomatis berlaku di daerah karena masih harus di-breakdown dengan aturan yang lebih detail dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Rencana Detail Pembangunan Pariwisata Kabupaten/Kota. Tanpa aturan turunan tersebut, KSPN tidak akan bisa jalan. PP 50 tahun 2011 ini yang merupakan blue printnya perencanaan pembangunan pariwisata nasional hanya akan menjadi kotak kosong jika tidak ditindaklanjuti dengan peraturan yang lebih detail di daerah. Perda Provinsi Bali Nomor 16/2009 tentang RTRWP Bali dan Bhisama Kesucian Pura tetap menjadi acuan dan semangat implementasi KSPN di Bali.


Tidak ada Pembangunan Café dan Lapangan Golf

Soal kekhawatiran akan dibangunnya fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang tidak sesuai dengan darsana kesucian pura, ditegaskan oleh Pitana dan Bendesa Agung serta Petajuh Bendesa Agung MUDP Bali, tidak akan terjadi.  Tidak akan ada pembangunan hotel berbintang, lapangan golf, cafe dan fasilitas sejenisnya di kawasan suci Pura Agung Besakih, maupun kawasan suci pura lainnya. Bendesa Agung Jro Gede Putu Suwena Putus Upadhesa dan Petajuh Bendesa Agung Ida I Dewa Gede Ngurah Suasta, SH menjamin hal itu tidak akan terjadi. Jika itu sampai terjadi, maka itu akan jelas menjadi tindakan mengobok-obok kesucian pura. Dan jika itu terjadi, maka keduanya siap menggerakkan seluruh bendesa pakraman dan pecalang di seluruh Bali untuk ngabut kadutan, perang.

Karena jaminan itu disampaikan Pitana, Bendesa Agung dan Petajuh Bendesa Agung MUDP Bali karena UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah mengamanatkan agar pembangunan dan pengembangan kepariwisataan nasional berbasis lokal termasuk didalamnya kearifan lokal, semangat budaya dan spiritual masyarakat pendukungnya.

(Suluh Bali - iwan)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com