Dewata News ( Pemprov Bali ) |
Dengan hormat, berikut kami sampaikan klarifikasi berita dari Biro Humas Setda Provinsi Bali berkenaan dengan opini publik menyangkut penetapan sejumlah kawasan di Bali menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, termasuk didalamnya Kawasan Besakih – Gunung Agung, yang dalam berita ditulis sebagai Pura Besakih sebagai KSPN.
BERKENAAN dengan berita Harian Umum Bali Post mulai edisi Jumat – Selasa tanggal 20 – 24 September 2013 denganjudul “Tokoh Hindu Tolak Pura Besakih Masuk KSPN”, “Pura Besakih Masuk KSPN Ternyata Usulan Gubernur”, “PHDI Bali Sayangkan Sikap Gubernur”, “Rakyat Tak Pernah Diajak Bicara”, “Besakih Mau ‘Dijual’”, “Eksploitasi Kawasan Suci Besakih Langgar Perda 3 Tahun 2005”, “Gubernur Pastika Labrak Perda 16/2009”, dan “Langgar Bhisama Kesucian Pura”, Warta Bali edisi Selasa, 24 September 2013 judul “Langgar Bhisama Kesucian”, dan Pos Bali edisi Selasa, 24 September 2013 dengan judul “Langgar Bhisama KSPN Didesak untuk Ditarik”, dengan ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pemberitaan mengenai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tersebut kami nilai sudah tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada sehingga perlu untuk diluruskan guna menghindari pengembangan opini publik yang tidak kompeten (tidak mampu memenuhi persyaratan opini publik yang baik) sehingga apabila dibiarkan dapat menyesatkan pembaca disebabkan antara lain :
a. Lead berita tanggal 21 September 2013 yang menyebutkan bahwa belum selesai kontroversi reklamasi Teluk Benoa Gubernur Bali kembali membuat kontroversi baru ….dst, padahal jarak waktu antara opini publik mengenai reklamasi Teluk Benoa yang dibangun atas indikasi agenda setting opini publik Bali Post Grup, dengan KSPN sesuai PP 50 Tahun 2011 sangat jauh dan tidak memiliki keterkaitan langsung;
b. Dijadikannya Pura Besakih sebagai titik pusat opini sehingga memantik emosi pembaca, padahal tidak sesuai data KSPN di Bali.
2. Sebuah opini publik dikatakan baik (kompeten) apabila yang dipakai sebagai tolok ukur pemberitaan atau perumusan opini publik tersebut sesuai dengan fakta dan data yang ada, nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat Bali dan kaidah-kaidah jurnalistik serta peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Apabila opini publik dibuat atau dirumuskan seperti ini, maka pembaca akan mendapat manfaat positif antara lain berupa pengetahuan yang mencerahkan.
3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas, kami mohon agar Saudara meluruskan berita dimaksud dan mengembangkan opini publik sesuai dengan data dan fakta, nilai serta pernyataan dan jawaban yang memenuhi tolok ukur opini publik yang baik.
4. Sebagai bahan informasi dan referensi, berikut beberapa fakta dan data terkait, yaitu :
a. PP 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional 2010 – 2025 (RIPPARNAS) ini telah ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2011 yang berarti jauh hari sebelum kelompok media Bali Post (KMB) memberitakan isu-isu pembangunan di Bali termasuk polemik Tahura dan reklamasi Teluk Benoa. Dengan demikian tidaklah benar Gubernur Bali Made Mangku Pastika membuat kontroversi baru sebelum kontroversi reklamasi Teluk Benoa selesai.
b. Dari 88 KSPN yang ditetapkan dalam PP 50 Tahun 2011, 11 diantaranya terdapat di Bali mengingat kontribusi Bali dalam kepariwisataan nasional yang sangat besar. Kesebelas KSPN itu adalah:
1) Kawasan Bali Utara/Singaraja dan sekitarnya,
2) Kawasan Menjangan – Pemuteran dan sekitarnya,
3) Kawasan Taman Nasional Bali Barat dan sekitarnya,
4) Kawasan Bedugul dan sekitarnya,
5) Kawasan Kuta – Sanur – Nusa Dua dan sekitarnya,
6) Kawasan Nusa Penida dan sekitarnya,
7) Kawasan Ubud dan sekitarnya,
8) Kawasan Kintamani – Danau Batur dan sekitarnya,
9) Kawasan Besakih – Gunung Agung dan sekitarnya,
10) Kawasan Tulamben – Amed dan sekitarnya, dan
11) Kawasan Amuk dan sekitarnya.
c. Dari ke-11 KSPN di Bali tersebut, hampir semuanya meliputi areal pura kahyangan jagat besar, seperti Pura Segara Windhu di Kawasan Menjangan – Pemuteran, Pura Ulun Danu Bedugul di Kawasan Bedugul, Pura Luwur Uluwatu dan Pura Sakenan di Kawasan Kuta – Sanur – Nusa Dua, Pura Dalem Ped dan sejumlah pura besar lainnya di Kawasan Nusa Penida, dan Pura Ulun Danu Batur di Kawasan Kintamani – Danau Batur. Meskipin di hampir semua kawasan KSPN terdapat pura besar, tidak satupun dari KSPN itu yang menyebutkan nama pura sebagai nama kawasan karena nama yang disebutkan adalah nama kawasan atau areal yang diantaranya meliputi wilayah administratif yang berbeda sehingga Gubernur Made Mangku Pastika menegaskan bahwa KSPN yang sangat penting bagi pembangunan dan pengembangan pariwisata Bali ke depan.
d. Adanya 11 KSPN di wilayah Provinsi Bali tersebut sangat wajar mengingat selama ini pariwisata Bali memberikan kontribusi devisa yang sangat besar bagi perekonomian nasional.
e. Keberadaan kesebelas KSPN di Bali tersebut, ke depan, akan dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi perekonomian masyarakat Bali, pelestarian lingkungan kawasan, dan pelestarian adat serta kebudayaan Bali termasuk kontribusi dalam hal penyediaan dan pengembangan aksesibilitas pariwisata meliputi sarana, prasaranan dan sistem transportasi angkutan jalan, angkutan sungai, angkutan danau, peyeberangan, angkutan laut, angkutan udara dan kereta api. Keberadaan kesebelas KSPN di Bali tersebut juga akan dapat memberikan kontribusi dan manfaat dalam bentuk pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan dan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
f. Pembangunan aksesibilitas pariwisata, prasarana umum, fasilitas umum, fasilitas pariwisata dan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan tersebut, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berarti akan menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang dan nilai-nilai kearifan lokal Bali termasuk terutama Bhisama Kesucian Pura.
Demikian kami sampaikan untuk dimuat pada edisi berikutnya agar masyarakat pembaca menjadi tahu dan faham adanya.
Denpasar, 24 September 2013
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali,
cap/ttd
Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si
NIP. 19571118 197903 1 002
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com