Dewata News ( Ilustrasi ) |
Dewata News - Banyuasri
PT. Sentra Primer Solusindo yang beralamat di Jalan Sudirman No.57 Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, sepertinya harus gigit jari pasalnya perusahaan tersebut mengalami kasus penggelapan yang dilakukan karyawan honor hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun kejadian tersebut berawal saat pelaku Gede Adi Widhiantara (26) yang beralamat di Jalan Dewi Uma Gg. Tembakau No.5 kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng mengambil sejumlah barang berupa Voucer elektrik Exix diperusahaan tersebut dan mengedarkannya ke konsumen pada bulan Agustus 2013.
Baca berita lengkapnya di Lokal Zone
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com