Bj News ( By : Forbara ) |
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Saudara Dr. Shri Arya Weda Karna MSW III di Harian Bali Post, pada 6 September 2013 dianggap pernyataan inkonstitusional, agitatif, provokator dan penuh nuansa konflik sehingga membuat masyarakat Bali resah dan ditenggarai menyesatkan .
Hal ini disampaikan oleh Forum Relawan Bali Mandara (9/9) yang langsung di pimpin oleh Ketua Umum Forbara I Putu Arsana Atmaja kepada anggota DPRD Bali.
Dalam penyampaiannya, bahwa terkait dengan statemen dari saudara Dr. Shri Arya Weda Karna MSW III tersebut, Relawan Bali Mandara (FORBARA) dengan secara tegas menyampaikan aspirasi dan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa statemen saudara Dr. Shri Weda Karna MSW III tersebut adalah inskonstitusional, agitatif, provokator, memunculkan konflik dan sangat meresahkan bahkan statemen tersebut telah cenderung bersifat makar.
2. Bahwa Bali Post yang memuat statemen dari saudara Dr. Shri Arya Weda Karna MSW III sama sekali mengabaikan prinsip-prinsip fundamental tujuan dari pemuatan sebuah berita dan melabrak tidak saja apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Oleh karena media Bali Post yang secara sengaja memuat statemen dari saudara Dr.Shri Arya Weda Karna III (bahkan pernyataan sejenis dimuat secara terus menerus hingga saat ini, baca: Bali Post), di samping telah mengadu domba masyarakat Bali juga dapat kualifikasi telah melakukan kebohongan publik.
3. Bahwa sejalan dengan poin 2 di atas, sekali lagi statemen tersebut telah membuat keresahan masyarakat Bali dan cenderung berpotensi memunculkan koonflik horizontal dan mengganggu kedamaian, keamanan dan kenyamanan masyarakat Bali.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dengan ini kami meminta dengan tegas dan hormat kepada Ketua dan segenap Pimpinan DPRD Bali dan Kapolda Bali agar:
1. Memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dr. Shri Arya Weda Karna MSW III atas statemen yang disampaikan.
2. Menuntut kepada saudara Dr. Shri Arya Weda Karna MSW III untuk meminta maaf atas statemen yang disampaikan dalam tenggang waktu 3 hari, terhitung sejak aspirasi ini disampaikan.
Bahwa apabila ternyata permintaan maaf tersebut tidak disampaikan pada kurun waktu yang telah ditentukan di atas, kami tidak akan bertanggung jawab atas preseden yang secara sengaja dibuat maupun dimuat dalam media Bali Post.
3. Mendesak kepada Kapolda Bali untuk menindak saudara Dr.Shri Arya Weda Karna MSW III dan Harian Bali Post yang dengan sengaja melakukan tindakan agitatif, provokatif yang telah meresahkan dan menyesatkan masyarakat Bali.
Demikian aspirasi ini disampaikan dengan sungguh-sungguh dan sekaligus dengan harapan agar segera mendapat respon tidak saja dari Ketua dan Pimpinan DPRD Bali melainkan juga dari Kapolda Bali. Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih. (Surat Forbara No: 05/forbara/IX/2013) .
BJ NEWS - AN
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com